Pawai Takbir Ditiadakan, Warga Diminta Laksanakan Takbir di Masjid atau Mushola
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Kementerian Agama memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi di masjid-masjid atau di lapangan seperti biasanya.
Tetapi pemerintah dan Kemenag melarang masyarakat untuk melaksanakan pawai takbir keliling seperti yang digelar pada tahun sebelumnya.
Plt Kepala Kemenag Rohil, Drs H Sakolan Khalil mengatakan pawai takbir dilarang dalam rangka mencegah penyebaran Kovid-19.
"Tahun ini pawai takbir ditiadakan. Warga diimbau lakukan takbir hanya di masjid dan mushola di daerah masing-masing," kata Sakolan, Selasa (14/7/2020).
Ia menyampaikan larangan itu karena dalam kegiatan pawai tersebut melibatkan orang banyak, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Bersamaan dengan itu, Bupati Rohil H Suyatno juga mengajak masyarakat untuk menyemarakkan malam hari raya di tengah pandemi Kovid-19 dengan bertakbir melalui masjid dan mushola masing-masing daerah.
"Tetapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Semoga dengan gema takbir wabah virus ini segera berakhir," ujar orang nomor satu di Rohil ini. Rif
Rilis oleh: Diskominfotiks Rokan Hilir